Jumat, 29 Oktober 2010

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

BENDERA KEBANGSAAN.
Setiap Negara mempunyai Bendera kebangsaan yang merupakan cita-cita tertinggi yang terkandung dalam jiwa Bangsa dari Negara itu. Sedangkan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia ialah sang Merah Putih yang telah ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a. Sejarah Bendera Merah Putih.
• Pada tahun 1216 bendera merah putih telah dikibarkan oleh tentara Jayakatwang saat peperangan melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222-1292) dan cerita tersebut diceritakan dalam tulisan jawa kuno tahun 1216 caka (1294 Masehi).
• Pada tahun 1350 bendera merah putih digunakan dalam upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit 1350-1389 M.

• Pada tahun 1840 dalam suatu kitab yang lebih tua terdapat gambar bendara alam Minangkabau berwarna merah putih hitam, bendera ini merupakan pusaka peninggalan kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14 ketika Maharaja Aditiyawarman memerintah.
Merah = Hulu Balang (yang menjalankan pemerintahan)
Putih = Agama (Alim Ulama’)
Hitam = Adat Minangkabau (penghulu adat)
• Pada tahun 1613 Sultan Agung berperang dengan Negeri Pati, tentaranya bernaungan dibawah bendera merah putih.
• Merah putih pada abad ke-XX tepatnya pada tahun 1922 perhimpunan Indonesia yang berada dibelanda mulai mengibarkan bendera Merah Putih, dengan tujuan “Indonesia merdeka” hingga pada tahun 1924 perhimpunan Indonesia mengeluarkan sebuah buku dengan kulit bergambar Merah Putih.
• Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera Merah Putih, sebagai bendera kebangsaan Indonesia yaitu dalam Kongres Pemuda di Jakarka, sejak itulah Merah Putih berkibar diseluruh pelosok Nusantara dan pada UUD 1945 pasal 35 dinyatakan bendara kebangsaan Indonesia adalah Merah Putih.
b. Arti Kiasan warna Bendera Merah Putih.
• Merah berarti berani
• Putih berarti suci
Merah Putih mempunyai arti kiasan yaitu berani karena suci/benar atau berani atas dasar kesucian/kebenaran.
Seorang anggota Pramuka wajib menghormati bendera Merah Putih, baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota gerakan Pramuka untuk itu harus bisa mengibarkan bendera merah putih dan menurunkannya dengan baik dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar